Banyak Bangunan Tanpa IMB, Kinerja Kadis DPMPTSP Tanjungbalai Dipertanyakan
TANJUNGBALAI, Medialokal.co - Perda Nomor 8 Tahun 2017 Kota Tanjungbalai Tentang Bangunan Gedung Pasal 13 "Setiap Orang atau Badan Wajib Memiliki IMB Sebelum Merehab maupun Mendirikan Bangunan" terkesan tidak sepenuhnya terealisasi.
Banyaknya bangunan tanpa IMB di kota Tanjungbalai terkesan tidak diambil pusing oleh Edward Syah selaku Kepala Dinas (Kadis) Perizinan dan tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Dari pantauan awak media di lapangan beberapa minggu ini, Plt Kabid Penegakan Peraturan Daerah Sat Pol PP Dewi Syahrida hampir sering dijumpai wartawan di lapangan pada saat merazia bangunan yang belum memiliki izin rehap/bangun IMB.
Seperti kemarin, Selasa (13/7/21) pada saat awak media melintasi Jalan Gereja kota Tanjungbalai, tampak Dewi sedang melakukan razia salah satu bangunan yang merehap a.n CV. Mitra Abadi Sejahtera Bersama No.15 yang terletak di Jln. Gereja Kel. Indrasakti Kec. Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai. Bangunan tersebut belum mempunyai Izin Rehap tetapi rehap bangunan tersebut hampir selesai.
Hal tersebut perlu dipertanyakan apa fungsi Kadis Perizinan yang kita ketahui bangunan rehap tersebut hampir berdekatan dengan kantor Dinas Perizinan Kota Tanjungbalai.
Ditambah lagi keluhan seorang warga yang hampir sering melewati Jalan Gereja saat melakukan aktivitasnya hampir saja mengalami kecelakaan di depan tumpukan pasir yang berserak di depan tepat pada CV. Mitra Abadi Sejahtera Bersama.
Pada saat awak media konfirmasi kepada seorang warga El, Selasa (13/7/21) yang hampir sering melintasi Jalan Gereja tersebut mengatakan bahwa dirinya merasa risih lantarsn tumpukan pasir ini menganggu semua pengguna jalan.
"Dimana pikiran yang punya rehap bangunan ini, apakah dia tidak memikirkan keselamatan dan kepentingan umum," sebut El berang.
Seperti kita ketahui bersama menumpuk bahan material di pinggir jalan hingga 1x24 jam tidak dibenarkan karna sudah menyalahi aturan yang berlaku berdampak membahayakan pengguna jalan. Hal itu tentu Melanggar Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Tepatnya Menyalahi Pasal 28 Ayat 1 UU LLAJ Junto Pasal 274 Ayat 1.
Laporan : Maulana Juang Harahap SH


Berita Lainnya
Plt Camat Pekanbaru Kota Pastikan Pekan Ini Pemilihan Ketua RT 03 RW 05 Sukaramai Digelar!
Babinsa Koramil 04/KUINDRA Wujudkan Kepedulian terhadap Masyarakat Melalui Komsos dengan Rutin
Serka Yadi Yanto Laksanakan Patroli Tapal Batas di Pandan Sari, Antisipasi Karhutla
Sertu Johansah Laksanakan Komsos dengan Perangkat Desa Sanglar Bangun Sinergitas
Babinsa Koramil 03/Tempuling Komsos dengan Warga dan Pantau Wilayah Binaan Secara Rutin
Dukung Terus Kegiatan MBG, Babinsa Koramil 03/Tpl Awasi Pelaksanaan MBG
Plt Camat Pekanbaru Kota Pastikan Pekan Ini Pemilihan Ketua RT 03 RW 05 Sukaramai Digelar!
Babinsa Koramil 04/KUINDRA Wujudkan Kepedulian terhadap Masyarakat Melalui Komsos dengan Rutin
Serka Yadi Yanto Laksanakan Patroli Tapal Batas di Pandan Sari, Antisipasi Karhutla
Sertu Johansah Laksanakan Komsos dengan Perangkat Desa Sanglar Bangun Sinergitas
Babinsa Koramil 03/Tempuling Komsos dengan Warga dan Pantau Wilayah Binaan Secara Rutin
Dukung Terus Kegiatan MBG, Babinsa Koramil 03/Tpl Awasi Pelaksanaan MBG